Saat istrinya menemui korban, tersangka langsung mendekati korban dan terjadi perdebatan hingga akhirnya terjadi perkelahian.Melihat hal tersebut tersangka MY dan MS turun dari mobil kemudian mendekat ke TKP dan langsung ikut melakukan pengroyokan secara bersama-sama dengan tangan kosong.
”Pada saat itu tersangka YF diketahui mengambil clurit dari motornya kemudian membacok di bagian kepala korban. Selanjutnya korban ditolong warga dan dibawa ke RSUD RA Kartini. Namun setelah dua jam dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia karena pendarahan,” beber Warsono dalam Konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi dan Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto, kemarin.
Para pelaku melarikan diri ke Malaysia setelah melakukan aksi pengeroyokan atau pembunuhan tersebut.Setelah 3,5 tahun, salah satu tersangka MY kembali ke Indonesia pada akhir tahun 2021.
Tim Resmob mencari keberadaannya dan didapat informasi bahwa tersangka melakukan karantina di Jakarta.”Pada Kamis (13/1), diketahui tersangka MY bergerak ke Kudus dan menginap di salah satu homestay di Kudus bersama keluarganya. Jum’at (14/1), pukul 09.00, polisi berhasil menangkap tersangka MY dan membawa ke Polres Jepara,” terangnya.