IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap lelang jabatan dengan tersangka Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Termasuk kemungkinan aliran dana mengalir kepada partai pendukung kepala daerah tersebut.
“Sampai saat ini belum terungkap, tapi KPK tidak akan pernah berhenti. Pada prinsipnya, KPK bekerja tentu dengan bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup dan kecukupan bukti,” kata Ketua KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (6/1) malam.
Mengacu ketentuan Pasal 183 KUHAP, disebutkan bahwa hakim tidak dapat memutus suatu perkara kecuali berdasarkan keyakinannya dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Oleh karena itu, Firli meyakini bahwa penanganan suatu perkara tidak dapat dipaksakan tanpa alat bukti, sehingga perlu dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
“Tentu pada saatnya nanti, kalau ada perkembangan penyidikan, kami akan sampaikan,” ujar Firli.
Di sisi lain, mantan Kapolda Sumsel itu juga tidak menutup kemungkinan akan mendalami keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bekasi terkait kasus tersebut. “Tentu ini akan kita dalami,” tuturnya.