IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) segera banding terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat.
Heru Hidayat telah dinyatakan bersalah dan divonis nihil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus PT Asabri. “Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jampidsus telah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (19/1).
Adapun alasan jaksa menempuh banding, kata Leo, karena putusan majelis hakim tidak berpihak dan mengingkari rasa keadilan masyarakat. Ini mengingat kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa sangat besar.
Dari dua perkara berbeda telah ditimbulkan total kerugian negara Rp39,5 triliun. Rinciannya, Rp22,78 triliun kerugian kasus PT Asabri dan Rp16,7 triliun untuk kasus Jiwasraya. “Uang tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Leo.
Dalam perkara Jiwasraya, Heru telah divonis pidana penjara seumur hidup. Sementara dalam perkara Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, Heru tidak divonis pidana penjara.
“Bila terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Jiwasraya dan terdakwa mendapatkan potongan hukuman, maka terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp39,5 triliun akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia,” cetusnya.
Di sisi lain, pertimbangan hakim dalam perkara Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 triliun, Heru telah dihukum seumur hidup. Sedangkan dalam perkara Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun, terdakwa tidak dihukum.
“Artinya majelis hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara,” kata Leo. (ydh)