Dalam perkara Jiwasraya, Heru telah divonis pidana penjara seumur hidup. Sementara dalam perkara Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, Heru tidak divonis pidana penjara.
“Bila terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Jiwasraya dan terdakwa mendapatkan potongan hukuman, maka terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp39,5 triliun akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia,” cetusnya.
Di sisi lain, pertimbangan hakim dalam perkara Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 triliun, Heru telah dihukum seumur hidup. Sedangkan dalam perkara Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun, terdakwa tidak dihukum.
“Artinya majelis hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara,” kata Leo. (ydh)
