Dari empat tersangka, tiga orang telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), di antaranya Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsyah Hasan. Sedangkan Alex tidak dijerat TPPU karena tidak ditemukan cukup bukti. “Tidak ditemukan cukup bukti, makanya tidak dijerat (TPPU),” singkat Supardi. (ydh)
