IPOL.ID – Aparat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan bakal melayangkan surat panggilan terhadap manajemen Mal Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan. Menyusul aduan warga pencemaran udara diduga dari asap genset pusat perbelanjaan tersebut, Rabu (5/1).
Pelaporan masyarakat itu sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Jaksel dalam menggelar rapat dengan melibatkan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan pada Selasa (4/1).
Kasudin Lingkungan Hidup Jaksel, Muhammad Amin mengatakan, pihaknya sudah merapatkan oleh Walikota Jaksel dihadiri oleh Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jaksel dan Dinas LH DKI Jakarta.
“Pengaduan tersebut sudah dirapatkan oleh walikota Jaksel dengan menghadirkan Sudin LH Jaksel dan Dinas Lingkungan Hidup hari Selasa (4/1),” kata kasudin dikonfirmasi.
Dia menambahkan, karena pengaduan tersebut Skala Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sehingga menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. “Dan saat ini telah di tangani oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,” ucapnya.