“Sisanya ganja dibawa di Jogja dan berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda DIY,” tambah dia.
Hasil pengembangan didapatkan 2 kilogram ganja kering di Deli Serdang dari tersangka JU. Setelah diusut, JU mendapatkan ganja dari sosok H alias AGM.
“Dari tersangka ini temukan 80 Kilogram ganja kering di Tamiang Hulu, Aceh,” katanya.
Meski beralamat di Tamiang, H menanam ganja di sebuah ladang seluas 2 hektar di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Anggota Ditresnarkoba Polda DIY lantas menuju ke ladang tersebut pada 30 Januari dan didapati 2 hektar tanaman ganja.
“Pengembangan tersangka ini Polda Yogya mendapatkan informasi dan menemukan ladang ganja 2 hektar kurang lebih 20 ribu pohon ganja 1,5 sampai 2 meter. Dilakukan penyitaan dan pemusnahan dan penyisihan barang bukti,” ujarnya.
“Kalau dihitung dari 20 ribu pohon ganja dihitung secara berat terdiri 10 batang itu 1 kilogram. Kalau kita hitung sebesar 2 ton,” kata Asep.
Asep menuturkan, pengungkapan ganja skala nasional jaringan Sumatera dan Jawa ini merupakan yang terbesar sejak 10 tahun terakhir.