IPOL.ID – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Bali bernama Ni Ketut Astini (35) mencuri emas senilai Rp 80 juta di rumah majikannya. Dia mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
“Modus operandinya adalah pelaku masuk melalui pintu kamar korban yang tidak terkunci,” kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).
Kasus ini terungkap saat korban bernama Ni Luh Astini (59) hendak mengambil emas yang disimpan di atas lemari kamarnya saat hendak menghadiri acara pernikahan, Sabtu (26/2).
Rumah Ni Luh berada di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Ia kaget karena perhiasan milik anak, cucu, dan dirinya hilang.
Dia lalu melaporkan kasus ini kepada polisi. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menaruh curiga terhadap Astini. Pada hari yang sama, polisi menangkap Astini di sebuah mess di Mengwi.
Astini mengaku memang telah mengambil perhiasan tersebut. Atas perbuatannya, Astini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ia terancam dihukum 5 tahun penjara.