“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” isi dari Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Perubahan aturan ini pun menimbulkan kritik dari beberapa pihak. Kritik soal aturan terbaru JHT ini dilontarkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Menurut KSPI, soal JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil apabila buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada usia 56 tahun dinilai kejam.
Hal ini diungkapkan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal. Dalam kritikannya, ia mencontohkan apabila buruh yang terkena PHK sebelum usia 56 tahun semisal berumur 30 tahun, maka harus menunggu 26 tahun untuk mencairkan JHT.
“Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” kata Said belum lama ini. Dia pun menginginkan Permenaker No 2 tahun 2022 ini agar dicabut.