IPOL.ID – Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022). Majelis hakim juga memvonis Azis membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan, Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis dinyatakan telah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara. “Terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum,” kata Hakim Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau jabatan politis selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.