Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Azis Syamsuddin Terima Putusan Hakim, KPK Respon Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Azis Syamsuddin Terima Putusan Hakim, KPK Respon Begini
HeadlineHukum

Azis Syamsuddin Terima Putusan Hakim, KPK Respon Begini

Farih
Farih Published 25 Feb 2022, 13:21
Share
1 Min Read
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Foto: Instagram.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Hal itu berdasarkan pertimbangan jaksa penuntut umum setelah mempelajari seluruh analisa yuridis terhadap fakta persidangan.

“Informasi yang kami peroleh, terdakwa Azis Syamsuddin telah menerima putusan majelis hakim,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (25/2).

“Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.

Dengan demikian, Ali menyatakan, perkara Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga putusan tersebut bisa segera dilaksanakan eksekusi oleh jaksa eksekutor.

“Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara dimaksud sebagai syarat administrasi eksekusi,” imbuh Ali.

Di sisi lain, KPK juga segera menganalisa beberapa fakta hukum dalam putusan tersebut. “Apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Ali.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah divonis pengadilan dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta, serta hak politik dicabut selama 4 tahun. Azis melalui pengacaranya Sinna Prayuna menyatakan telah menerima vonis itu dan tidak mengajukan banding. Mantan legislator itu juga menyatakan siap untuk dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan tersebut. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: azis syamsudin, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tersangka korupsi Garuda Indonesia hendak dibawa ke mobil tahanan. BPKP Kebut Audit Kerugian Negara Kasus Garuda Indonesia
Next Article satu 2 100 Dihantam Ombak Saat Melaut, Nelayan di Majene Ditemukan Tewas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?