IPOL.ID – Kepolisian unit satlantas belakangan terus melakukan razia di jalan raya. Namun demikian, bagi para pengendara kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.
Tetapi sering kali ditemui, ada saja pengendara bermotor yang kerap kali menghindari razia yang digelar polisi. Dari mulai menerobos razia, putar balik melawan arus dapat berpotensi kecelakaan.
Dimintai komentarnya terkait soal razia, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, razia merupakan kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh petugas Polri atau PPNS. Dalam keadaan stasioner pada lokasi ruas penggal jalan dan waktu tertentu. Lawan dari stasioner adalah penegakan hukum dengan cara mobile atau bergerak.
“Dalam kegiatan penegakan hukum oleh petugas dengan sistim stasioner masih sering kita lihat pengendara kendaraan bermotor karena merasa bersalah kemudian memutar balik atau melawan arah. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila pengendara dilengkapi dengan identitas lengkap dan tidak melanggar aturan,” ujar Budiyanto, Sabtu (19/2).