IPOL.ID – Keinginan membongkar kasus korupsi, seorang perempuan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu terungkap dari sebuah video yang berisi ungkapan kekecewaan perempuan bernama Nurhayati yang viral di media sosial.
Nurhayati bertugas sebagai Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Dia mencurahkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum, yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi.
“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, dimana dalam men-tersangka-kan saya, saya yang pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal,” tuturnya dalam video tersebut.
Sebagai pelapor, dirinya yang memberikan keterangan mengenai kasus korupsi tersebut. Dia juga mengaku telah memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepada Desa Citemu Supriyadi.
Namun yang terjadi Nurhayati justru ditetapkan sebagai tersangka.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka, atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ujarnya.
Nurhayati menceritakan saat dia dijadikan tersangka. Polisi mengaku berat terhadap penetapan tersebut, setelah proses yang telah dilalui Nurhayati sebagai pelapor.
Hanya saja, petugas tidak dapat melakukan banyak, karena hal tersebut merupakan petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.