Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MRP Desak Pemerintah Pusat, DPR dan KPU Akomodir Kepala Daerah Harus Orang Asli Papua
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > MRP Desak Pemerintah Pusat, DPR dan KPU Akomodir Kepala Daerah Harus Orang Asli Papua
Nasional

MRP Desak Pemerintah Pusat, DPR dan KPU Akomodir Kepala Daerah Harus Orang Asli Papua

Timur
Timur Published 11 May 2024, 16:35
Share
4 Min Read
Beberapa perwakilan pengurus Asosiasi MRP saat menggelar jumpa pers di Jakarta. Foto: timur/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-wilayah Papua mendesak pemerintah pusat, DPR RI, KPU RI, partai politik dan seluruh pemangku kepentingan untuk memenuhi keinginan rakyat agar kepala daerah di wilayah ini adalah orang Asli Papua (OAP). Kepala daerah yang dimaksud adalah bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dari enam provinsi se-Papua.

Menurut MRP, hal ini sebagaimana amanat dalam UU No 2 Th 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua khususnya pasal 28. Poin utama desakan tersebut disampaikan para wakil MRP saat konferensi pers di Jakarta Sabtu (11/05/2024).

“Kami saat ini berada di Jakarta, meminta dengan sangat kepada pemerintah pusat, DPR RI, parpol, DPD RI, Bawaslu, KPU RI, agar kami MRP sebagai anak kandung otsus, diperhatikan tuntutan agar kepala daerah harus OAP. Selama ini keinginan tersebut belum terpenuhi,” tegas Sekretaris Asosiasi MRP Judson Ferdinandus Waprak.

Menurutnya, tuntutan itu sejalan dengan bunyi UU Otsus Papua, Pasal 28 ayat 3 dan 4. Ayat 3 berbunyi: “Rekrutmen politik oleh parpol di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan OAP.” Sedangkan pasal 4 berbunyi: ” Parpol dapat meminta pertimbangan dan atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.”

Baca Juga

Penerimaan CPNS Kabupaten Manokwari Akomodir 80 Persen OAP
Bawaslu Ungkap Pelanggaran Pilkada Serentak 2024 Tembus 308 Kasus
KPU Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Sudah Maksimal
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: majelis rakyat papua, MRP, OAP, orang asli papua, pilkada 2024, UU Otsus Papua
Timur 11 May 2024, 16:35
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Justin Hubner Duel Cerezo Osaka vs Vissel Kobe: Duet Hubner dengan Mantan Pemain Manchester United, Shinji Kagawa
Next Article Gedung Plaza Bank Mandiri yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Foto: Arsip Bank Mandiri Prospek Kinerja Kian Membaik, Fitch Kerek Rating Bank Mandiri Jadi AAA (Idn)/’BBB’ dengan Outlook Stable

TERPOPULER

TERPOPULER
Fashion Runners (FR) sebuah komunitas lari konsisten melakukan latihan rutin di lintasan track Stadion Madya Gelora Bung Karno (GBK). Foto/ipol
Gaya hidup

Komunitas Fashion Runners (FR): Memberikan Inspirasi ke Masyarakat untuk Berolahraga Secara konsisten

Ekonomi
Jawa Barat Siap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Memperkuat Ekonomi Desa
21 May 2025, 08:28
Ekonomi
Menperin Ungkap Dampak Positif RI Gabung BRICS Bagi Industri Manufaktur
21 May 2025, 11:25
Nusantara
76 Personel Gabungan Cari Korban Banjir di Pegunungan Arfak
21 May 2025, 06:24
Olahraga
PSSI Gelar FIFA World Football Week 2025
21 May 2025, 10:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?