Pemenuhan tuntutan ini sesuai keinginan seluruh elemen dan masyarakat adat Papua agar hak-hak politik, dan kesejahteraan bisa terpenuhi.
Hal senada disampaikan Koordinator Asosiasi MRP, Agustinus Anggaibak yang mengatakan bahwa niat baik pemerintah pusat tersebut harus segera diwujudkan menjelang pilkada serentak pada November 2024. “Kami melihat pemenuhan hak hak politik sangat minim dan kurang diakomodasi khususnya jelang pilkada mendatang,” ujar Anggaibak. Bagaimanapun, lanjutnya, seluruh pemenuhan hak politik tersebut adalah guna kemajuan dan kesejahteraan bagi rakyat seluruh Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Repblublik Indonesia.
Sedangkan Paskalis Imadawa, Wakil Ketua 2 MRP dari Papua Selatan mengaku bahwa selama ini pelaksanaan otsus pada jilid 1 yang lalu, kurang memenuhi tuntutan MRP yakni kepala daerah di tingkat kabupaten/kota yang kerap bukan OAP. “Terus terang saja, kadang masih ada orang-orang titipan ataupun para jenderal, atau calob yang secara garis keturunan bukan OAP,” lugasnya kepada ipol.id.
