IPOL.ID – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membenarkan telah diminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia.
“Ya, kita (BPKP) memang diminta secara resmi oleh Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia,” kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP, Eri Satriana dalam keterangannya, Jumat (25/2).
Eri menerangkan, permintaan penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia dilayangkan Kejaksaan Agung Januari lalu.
“Permintaan penghitungan kerugian negara melalui surat resmi dari Kejaksaan Agung tertanggal 21 Januari 2022. Dilakukan dua kali ekspose, pertama tanggal 14 Februari 2022 dan kedua tanggal 21 Februari 2022,” ucapnya.
Meski demikian kata Eri, dirinya belum dapat memastikan waktu selesainya proses penghitungan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia.
“Kalau untuk selesai kami belum dapat memastikan kapan selesainya, tapi yang jelas ketika BPKP diminta menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat udara kita langsung berproses. Apabila sudah selesai penghitungan kerugian negara akan disampaikan ke Kejaksaan Agung,” tutupnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan, pihaknya telah meminta BPKP Pusat untuk menghitung jumlah kerugian negara terkait pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.
“Terkait kerugian keuangan negara, tim penyidik telah melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Pusat,” ungkap Burhanuddin dalam jumpa pers di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Jumat (25/2).
Permintaan tersebut, kata Burhanuddin, setelah penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara dalam pengadaan pesawat tersebut berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan bersama tim BPKP.
“Saat ini proses perhitungannya sedang dilakukan oleh tim auditor dari BPKP,” jelas Burhanuddin.
Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.
Kedua tersangka yaitu Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia, dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ungkap Burhanuddin.
Selain menahan kedua tersangka, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 580 dokumen terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, dan dua unit handphone.
“Serta satu kotak atau dus berisikan dokumen persidangan dalam perkara Garuda yang di KPK,” kata Burhanuddin. (ydh)