IPOL.ID – Mulai Kamis (10/02/2022) besok, Pemerintah Kota Cirebon Jawa Barat kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas atau 50 persen. Kebijakan ini dijalankan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 baik di sekolah maupun di tempat umum, pasalnya Kota Cirebon kini berstatus PPKM Level 3. Pemkot Cirebon juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan pembatasan mobilitas dengan ganjil genap.
Sekretaris daerah Kota Cirebon yang juga Ketua Harian Satgas COVID-19 Agus Mulyadi mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda hingga tingkat Kecamatan, akan mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan status penyebaran COVD-19 ke level yang lebih rendah.
“Pertama kami akan melakukan PTM Terbatas 50 persen menjadi 4 jam pelajaran. Selanjutnya, Camat hingga Polsek-polsek di wilayah hukum Polres Cirebon Kota akan melakukan sosialisasi,” katanya, Kamis (9/02/2022).
Pihaknya sudah meneruskan kebijakan PTM Terbatas ke pihak-pihak terkait termasuk ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Jawa Barat.