IPOL.ID – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua petinggi PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen (AJT) Tahun 2017-2020.
Keduanya antara lain berinisial D selaku Direktur PT Keuangan PT PRM dan D selaku Komisaris Utama PT PRM yang juga Direktur PT Sekar Jaya dan Direktur PT Swarna Surakarta Hadiningrat.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017-2020,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (23/2) malam.
Adapun pemeriksaan kedua saksi tersebut, tutur Leo, dalam rangka menentukan fakta hukum tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di PT AJT. “Para saksi diperiksa terkait apa yang didengar, dilihat dan dialami sendiri oleh saksi,” jelas Leo.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah meningkatkan kasus dugaan korupsi PT AJT dari tahap penyelidikan ke penyidikan.