Meski demikian, penyidikan yang dilakukan masih bersifat umum atau belum ada tersangka.
Kasus ini berawal pada 17 Oktober 2017 lalu, PT ATJ menempatkan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku manajer investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) di PT PRM.
Padahal sejak awal, MTN PT PRM tidak mendapat peringkat mendapat peringkat (Investment grade).
PT PRM juga tidak mempergunakan pencairan dana sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus, tetapi langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM, sehingga mengakibatkan gagal bayar.
Selanjutnya, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.
“Penjualan tanah ini melalui skema investasi dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana, kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan,” jelas Leo.