Atas perbuatannya tersebut, Polisi menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE. Ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Polisi menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE. Ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sign in to your account
