IPOL.ID – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengalihkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 134 Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2012-2021.
Dari semula ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini kasus tersebut dialihkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Burhanuddin beralasan peralihan kasus tersebut karena ditemukan adanya dugaan keterlibatan unsur TNI dan sipil berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspos. Sehingga kasus ini diusulkan dan disepakati untuk ditangani secara koneksitas.
“Selanjutnya saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” ungkap Burhanuddin dalam jumpa pers di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin(14/2).