IPOL.ID – Seorang Direktur CV KP berinisial SS di Makassar, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka karena menolak membayar pajak perusahaan sejak tahun 2015.
Tindakan direktur perusahaan tower BTS itu telah merugikan negara sebesar Rp566 juta.
“Tadi jumlah kerugian negara Rp566 juta. Ini enggak besar untuk ukuran perusahaan Kalau ini peristiwa tahun 2015. Kita selalu post audit. Sudah menerbitkan SP2DK, kemudian dipersuasif, dipanggil. Kenyataan mereka menunggak,” kata Kakanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Arridel Mindra kepada wartawan, Rabu (16/2022).
“Ini berupa CV bernama KP. Mereka adalah jasa pemeliharaan dan pembangunan towe BTS,” imbuhnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
SS langsung digelandang diruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
SS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara melalui Korwas PPNS Polda Sulsel melengkapi berkas perkara tindak pidana tersangka dan menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus ini terungkap setelah tim PPNS kantor wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara berhasil mengidentifikasi satu perusahaan yang bergerak dibidang tower di menolak bayar pajak sebesar 10% ke rekening kas negara selama bertahun-tahun.
Sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara, Tim PPNS menyita harta kekayaan wajib pajak tersangka pidana perpajakan berupa satu unit excavator merk volvo.
Sementara akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda empat kali lipat dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.