IPOL.ID – Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan memperbaiki drainase yang membahayakan pengguna jalan di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di bawah Flyover Kuningan sebelum TL Kuningan dari arah Semanggi menuju Pancoran, Senin (14/2).
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, membiarkan jalan rusak merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, penyelenggara, pengelola dan pengguna jalan wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jalan dan angkutan jalan.
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah:
1. Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
2. Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
3. Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dan peraturan turunan lainnya.
“Di dalam peraturan perundang-undangan di atas telah diatur tentang hak dan kewajiban penyelenggara jalan, pengelola jalan maupun pengguna jalan serta ketentuan pidana apabila terjadi pelanggaran atau abai terhadap kewajiban yang seharusnya dilakukan,” ungkapnya.
“Secara eksplisit sangat jelas bahwa penyelenggara jalan yang abai atau membiarkan jalan rusak untuk tidak segera diperbaiki dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidanakan,” tambahnya.
Untuk itu, petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan pun mengganti tutup drainase yang hilang itu. “Saya langsung mengintruksikan satpel SDA Pancoran membuat penutup baru dengan material bahan bangunan yang tersedia,” kata Kasudin Sumber Daya Air Jaksel, Mustajab, Senin (14/2).
Mustajab mengatakan, pembuatan penutup drainase itu dikerjakan oleh pasukan biru Satpel SDA Kecamatan Pancoran. “Penutup drainase yang sudah kering langsung dipasang oleh petugas pada hari Minggu siang,” ujar Mustajab.
Sebelumnya, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto tersendat dan kini arus lalu lintas berfungsi normal. Setelah penutup drainase yang baru dipasang.
“Pasukan biru SDA Jaksel juga aktif melakukan pengurasan dan perbaikan saluran yang berpotensi mengakibatkan terjadinya genangan di sepanjang Jalan Gatot Subroto,” tutupnya. (ibl)