IPOL.ID – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mendakwa Ferdinand Hutahaean dengan pasal berlapis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam menyatakan, ada empat pasal yang dialamatkan oleh jaksa kepada Ferdinand.
Pertama, Ferdinand didakwa karena diduga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
“Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” kata Ashari dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (15/2).
Selanjutnya, Ferdinand didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Lalu, Ferdinand didakwa karena sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.