IPOL.ID – Oknum guru pelaku tindak kekerasan bernama Joko Soehanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Guru SMPN 49 Surabaya itu terbukti menghajar anak didiknya yang berinisial RSA serta membenturkan kepalanya ke papan tulis, saat pembelajaran tatap muka berlangsung, sebagai mana videonya viral di media sosial.
Kabar inipun dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh.
“Sudah (jadi tersangka). Untuk sanksi nanti menyesuaikan, karena ini baru dimintai keterangan. Nanti akan kita sampaikan,” kata Yusuf, Selasa (1/2).
Yusuf menuturkan, hingga saat ini proses penyelidikan terhadap guru yang bersangkutan juga masih terus berjalan.
“Prosesnya masih jalan, administratif jalan, kita mengikuti. Yang penting PTM harus jalan. Anak-anak senang, di sekolah nyaman, dan bisa menerima pelajaran,” tuturnya.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait siswa yang merekam video kekerasan tersebut, Yusuf mengungkapkan jika pihaknya juga akan memberikan perlindungan kepada siswa bersangkutan.