Tersangka QAB kemudian memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp 1.000 per kilogram atau Rp 2.000 per kilogram dari setiap tonase atau bulan importasi barang titipan.
Permintaan uang tersebut dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran, dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut izin operasional. (mul)