Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kajati Banten Kembali Tahan Satu Tersangka Eks Pejabat Bea Cukai Soetta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Kajati Banten Kembali Tahan Satu Tersangka Eks Pejabat Bea Cukai Soetta
Jabodetabek

Kajati Banten Kembali Tahan Satu Tersangka Eks Pejabat Bea Cukai Soetta

Bambang
Bambang Published 24 Feb 2022, 22:28
Share
4 Min Read
kajati
Caption : Kejaksaan Tinggi Banten kembali menahan tersangka kasus korupsi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, mantan kasi Pelayanan Kepabeanan berinisial VIN, Kamis (24/02). Foto : Kejati Banten for Ipol.id
SHARE

Penahanan satu tetsangka trrsebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, menurutnya, penahanan dilakukan oleh tim penyidik setelah dilakukan pemeriksan sekitar 2,5 jam.

“Dari hasil pemeriksaan, berdasarkan bukti yang cukup, diduga VIM telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan atau pungli bersama-sama tersangka QAB,” kata Ivan kepada wartawan, Kamis (24/02).

Menurut Ivan, penyidik langsung menetapkan VIM sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Adapun VIM disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga

Hujan menggenangi jalan di Kota Tangerang. Foto : Ist
Duh..Hujan Tak Kunjung Reda, Banjir Kepung Jabodetabek
Menteri PU Respon Cepat Banjir Jabodetabek, Kerahkan Pompa Mobile di 14 Titik
Pegadaian Peduli, Sigap Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Jabodetabek

Dalam kasus ini, VIM bersama QAB diduga memeras dua perusahaan jasa titipan (PJT) senilai Rp 1,7 miliar, dari tahun 2020-2021.

Diketahui, tersangka QAB telah menunjuk tersangka VIM untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan PT SKK yang merupakan PJT yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jabodetabek, Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Tahan 1 Tersangka Eks Pejabat Bea Cukai Soetta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article benyamin 1000 Paket Sembako Dari BPJamsostek, Benyamin : Untuk Vaksinasi Lansia
Next Article ukraina Warga Ukraina Panik, Serbu ATM dan Antre Beli Bensin

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
HeadlineNasional
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
07 May 2026, 13:29
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?