IPOL.ID – Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditutup sementara. Hal tersebut menyusul belasan pegawainya dinyatakan positif COVID-19. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, menyebut ada setidaknya 19 pegawai yang terinfeksi virus corona ini.
“Sehubungan dengan banyaknya jumlah pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar COVID-19 maka untuk sementara Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari,” kata Ashari dalam keterangannya.
Menurut Ashari, pada hari pula dilakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Saat ini, Kantor Kejaksaan DKI Jakarta bertempat di Gedung Wisma Mandiri II Lt. 4-7, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat. Ini merupakan kantor sementara karena Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berada di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan sedang direnovasi.