IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) periode Januari 2014 sampai dengan Juni 2015.
Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing adalah, mantan Credit Manager Irfan Sudrajat, mantan General Manager Riza Iskandar, dan mantan Chief Accounting Suyanto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ashari Syam mengatakan, penahanan ketiga tersangka tersebut menyusul pelimpahan tahap dua oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ketiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan selanjutnya berkas perkaranya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Ashari di Jakarta, Senin (20/9).
Ashari menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut terkait penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan dari 60 Kementerian, Lembaga, Pemda DKI Jakarta pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel, unit usaha PT Jakarta Tourisindo perusahaan BUMD Provinsi DKI Jakarta. periode Januari 2014 sampai dengan Juni 2015.
Dimana seharusnya uang pembayaran tersebut seluruhnya disetor ke BUMD Jakarta Tourisondo tetapi terdapat selisih uang yang tidak disetorkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para Tersangka.
“Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut menyebabkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp 5.194.790.618,” jelas Ashari.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ydh)