Dimana seharusnya uang pembayaran tersebut seluruhnya disetor ke BUMD Jakarta Tourisondo tetapi terdapat selisih uang yang tidak disetorkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para Tersangka.
“Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut menyebabkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp 5.194.790.618,” jelas Ashari.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ydh)
