“Sudah kita batasi. Ya kan hanya 50 persen (PTM) dan sebagainya. Kalau yang kecil-kecil ya kalau bisa diliburkan yang (usia) kurang dari 6 tahun,” kata Sultan di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (3/2).
Sementara itu, untuk sekolah yang di tingkat atasnya juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Yang 6-12 diketati (prokesnya), ya minimal 50 persen. Yang penting jangan 100 persen (PTM) dilakukan,” katanya.