IPOL.ID – Polda Aceh terus mengusut kasus beasiswa pendidikan bagi mahasiswa.
Dilaporkan, sekitar 400 mahasiswa Aceh penerima beasiswa pendidikan berpotensi ditetapkan jadi tersangka lantaran mereka menerima bantuan tanpa memenuhi syarat.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, para penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat itu juga bersedia dipotong oleh para Korlap.
“Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator,” kata Winardy kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Pihak kepolisian juga telah mengantongi daftar dari 400 lebih penerima beasiswa tersebut.
Penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat juga masih diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.
“Kita akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup,” jelasnya.
Kasus itu bermula saat Pemerintah Aceh pada 2017 lalu mengalokasikan anggaran Rp21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktor atau S3.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh.
Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.
Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri.
Beasiswa tersebut akhirnya disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.
Ternyata, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut.
Dari hasil audit BPKP kerugian negara mencapai Rp10 miliar.