“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan dosis kedua minimal enam bulan, bisa mendapatkan vaksin ketiga atau booster. Aturannya belum berubah hingga saat ini. Apabila ada informasi bahwa vaksin booster bisa didapatkan kurang dari enam bulan setelah dosis kedua, itu tidak benar,” jelas Nadia.
Selain percepatan vaksinasi lengkap dan booster, masyarakat juga diharapkan senantiasa memperketat kembali protokol kesehatan untuk bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19 lebih luas lagi.