IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jaksa penyidik tindak pidana khusus terus mencari calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia.
Oleh karena itu dua mantan petinggi Garuda Indonesia, Selasa (8/2), dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Dua orang saksi yang diperiksa antara lain,
P selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Garuda Indonesia.
“Satunya lagi SK selaku VP Engineering, Maintenance, and Information System Garuda Indonesia Tahun 2005-2008,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben. Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (8/2).
Leo menyebutkan keduanya yang diperiksa di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, sama-sama dikonfirmasi terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia.
Pemeriksaan saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan Garuda Indonesia,” kata Leo.
Sebelumnya, Senin (7/2), Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya yang merupakan petinggi Garuda Indonesia.