IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021.
Kejagung kini memeriksa mantan Kasubdit Orbit Satelit pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkoinfo berinisial M.
“Diperiksa hari ini terkait kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (4/3).
Sebelumnya, Senin (31/1), Kejagung juga memeriksa dua orang saksi lainnya dari pihak Kemenkoinfo. Kedua saksi yang diperiksa yakni BS dan M.
“Pada intinya, para saksi diperiksa untuk kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum,” jelas Leonard.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur (BT) pada Kemenhan Tahun 2015-2021.
Salah satunya soal adanya kontrak dengan Avanti, perusahaan penyewaan satelit sementara pengisi orbit (floater) yang diduga tetap dilakukan meski anggarannya tak tersedia dalam DIPA Kemenhan.
Selain itu, satelit yang disewa juga tak dapat berfungsi dan spesifikasinya tak sama. Akibat aneka soal itu, ditemukan adanya indikasi dugaan kerugian negara sebesar Rp500 miliar. (ydh)