Sebagai informasi, Kampung Restorative Justice dibentuk untuk mengoptimalkan penyelesaian perkara di luar persidangan berdasarkan keadilan restoratif. Kampung Restorative Justice ini dibentuk di seluruh wilayah kejaksaan di Indonesia.
Dibentuknya Kampung Restorative Justice nantinya juga akan melibatkan masyarakat secara aktif untuk menjaga keseimbangan kosmis yang merupakan nilai luhur budaya bangsa Indonesia.
Di sisi lain, pembentukan kampung Restorative Justice perlu lebih digencarkan lagi oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia, dengan memberikan pelatihan kepada para Jaksa dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang lebih humanis.
“(Apalagi) berdasarkan hasil evaluasi, sebagian perkara yang masuk ke pengadilan merupakan perkara yang ringan sifatnya, yang terjadi dalam masyarakat akibat adanya tekanan ekonomi atau akibat perselisihan anggota masyarakat, yang sebenarnya bisa diselesaikan di luar persidangan,” tutur Fadil.(ydh)

