IPOL.ID – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa mantan pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan (Dismanhut) Kota Provinsi DKI Jakarta, terkait kasus mafia tanah yang masuk kualifikasi dugaan korupsi dalam pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur tahun 2018.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan, tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
“Pada hari ini, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (2/2).
Adapun, kata dia, sejumlah pihak yang diperiksa sebagai saksi, yakni Kasubbag TU pada Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang menjabat pada tahun 2018. Namun tidak disebutkan secara detail identitas saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik pidsus Kejati DKI.