IPOL.ID – Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (Ketum KNPI), Dian Assafri, meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memerintahkan Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru untuk segera menghentikan Kriminalisasi Aktivis dan Jurnalis di Riau.
Apalagi, ungkap Dian, kriminalisasi jelas dilakukan Polresta Pekanbaru dalam rekaman video CCTV DPRD Riau yang disebarkan pihak humas DPRD Riau kepada wartawan sama sekali tidak ada pengrusakan seperti yang dituduhkan. Dalam video tersebut terlihat jelas aktivis dan jurnalis sedang melakukan tugas sebagai agent of control dan sosial control yang dilindungi UU Pers.
“Saya meminta agar Kapolri segera memerintahkan bawahannya Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru untuk segera menghentikan kriminalisasi jurnalis dan aktivis di Riau. Karena, ini jelas kriminalisasi dari video terlihat yang saya lihat tidak ada perusakan. Dan lucunya lagi Polresta sampaikan ada lima orang saksi, tapi aktivis dan jurnalis juga dilaporkan masuk tanpa izin ke ruangan publik gedung rakyat DPRD Riau,” tegas Dian kepada wartawan, Kamis (24/2).
Ketum KNPI ini kembali menegaskan, proses hukum di Polresta Pekanbaru jelas tidak sesuai dengan PRESISI POLRI. Karena, tanpa bukti dan saksi laporan polisi yang dilaporkan ASN DPRD Riau justru diproses dengan cepat 2 Februari 2022. Kedua terlapor diperiksa di Polresta Pekanbaru, kemudian selang beberapa jam, 3 Februari 2022 langsung masuk penyidikan dan SPDP sudah dikirimkan ke Kejari Pekanbaru.
Sementara, laporan wartawan yang melaporkan Sekwan DPRD Riau di Polda Riau malah terkesan dibekukan. “Tentunya, proses ini bertentangan dengan PRESISI Polri. Proses hukum masih tajam ke bawah tumpul ke atas. Laporan yang tidak ada bukti dan saksi malah diproses dengan cepat. Sementara, laporan yang jelas bukti dan saksinya malah dibekukan. Kapolri mumpung masih kunker ke Riau kami harapkan agar Kapolri menindak tegas bawahannya yang sama tidak PRESISI,” pinta Dian.
Sebagaimana diketahui, aktivis Larshen Yunus dan jurnalis Rudi Yanto dilaporkan oleh ASN DPRD Riau, Ferry Sasfriadi, dengan laporan polisi di Polresta Pekanbaru pada Rabu dini hari, 29 Desember 2021. Aktivis dan Jurnalis yang kerap menyoroti berbagai persoalan di Riau ini dilaporkan atas tuduhan masuk tanpa hak dan pengrusakan ketika mereka berada di ruang publik, tepatnya ruangan BK DPRD Riau.
Kendati, rekaman CCTV yang sudah dibocorkan Humas DPRD Riau tidak ada perusakan. Namun, Polresta Pekanbaru tetap memproses laporan yang sama sekali tidak ada bukti perusakan dan sekarang sudah masuk penyidikan. Bahkan SPDP sudah dikirimkan ke Kejari Pekanbaru.