Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ketum KNPI Minta Kapolri Setop Kriminalisasi Aktivis dan Jurnalis di Riau
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ketum KNPI Minta Kapolri Setop Kriminalisasi Aktivis dan Jurnalis di Riau
Hukum

Ketum KNPI Minta Kapolri Setop Kriminalisasi Aktivis dan Jurnalis di Riau

Iqbal
Iqbal Published 25 Feb 2022, 07:32
Share
3 Min Read
dian knpi
Ketum KNPI Dr Dian Assari Nasa'i. Foto: Ist
SHARE

Ketum KNPI ini kembali menegaskan, proses hukum di Polresta Pekanbaru jelas tidak sesuai dengan PRESISI POLRI. Karena, tanpa bukti dan saksi laporan polisi yang dilaporkan ASN DPRD Riau justru diproses dengan cepat 2 Februari 2022. Kedua terlapor diperiksa di Polresta Pekanbaru, kemudian selang beberapa jam, 3 Februari 2022 langsung masuk penyidikan dan SPDP sudah dikirimkan ke Kejari Pekanbaru.

Sementara, laporan wartawan yang melaporkan Sekwan DPRD Riau di Polda Riau malah terkesan dibekukan. “Tentunya, proses ini bertentangan dengan PRESISI Polri. Proses hukum masih tajam ke bawah tumpul ke atas. Laporan yang tidak ada bukti dan saksi malah diproses dengan cepat. Sementara, laporan yang jelas bukti dan saksinya malah dibekukan. Kapolri mumpung masih kunker ke Riau kami harapkan agar Kapolri menindak tegas bawahannya yang sama tidak PRESISI,” pinta Dian.

Sebagaimana diketahui, aktivis Larshen Yunus dan jurnalis Rudi Yanto dilaporkan oleh ASN DPRD Riau, Ferry Sasfriadi, dengan laporan polisi di Polresta Pekanbaru pada Rabu dini hari, 29 Desember 2021. Aktivis dan Jurnalis yang kerap menyoroti berbagai persoalan di Riau ini dilaporkan atas tuduhan masuk tanpa hak dan pengrusakan ketika mereka berada di ruang publik, tepatnya ruangan BK DPRD Riau.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aktivis mahasiswa, Dian Assafri, dprd riau, Ketua Umum KNPI, kriminalisasi wartawan, polresta pekanbaru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sevilla zagreb Hasil Liga Europa: Dinamo Zagreb Menang, tapi Harus Relakan Sevilla Melangkah ke 16 Besar
Next Article pabrik sharp ipol Sharp Gelar Peletakan Batu Pertama Pabrik AC di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?