Ketum KNPI ini kembali menegaskan, proses hukum di Polresta Pekanbaru jelas tidak sesuai dengan PRESISI POLRI. Karena, tanpa bukti dan saksi laporan polisi yang dilaporkan ASN DPRD Riau justru diproses dengan cepat 2 Februari 2022. Kedua terlapor diperiksa di Polresta Pekanbaru, kemudian selang beberapa jam, 3 Februari 2022 langsung masuk penyidikan dan SPDP sudah dikirimkan ke Kejari Pekanbaru.
Sementara, laporan wartawan yang melaporkan Sekwan DPRD Riau di Polda Riau malah terkesan dibekukan. “Tentunya, proses ini bertentangan dengan PRESISI Polri. Proses hukum masih tajam ke bawah tumpul ke atas. Laporan yang tidak ada bukti dan saksi malah diproses dengan cepat. Sementara, laporan yang jelas bukti dan saksinya malah dibekukan. Kapolri mumpung masih kunker ke Riau kami harapkan agar Kapolri menindak tegas bawahannya yang sama tidak PRESISI,” pinta Dian.
Sebagaimana diketahui, aktivis Larshen Yunus dan jurnalis Rudi Yanto dilaporkan oleh ASN DPRD Riau, Ferry Sasfriadi, dengan laporan polisi di Polresta Pekanbaru pada Rabu dini hari, 29 Desember 2021. Aktivis dan Jurnalis yang kerap menyoroti berbagai persoalan di Riau ini dilaporkan atas tuduhan masuk tanpa hak dan pengrusakan ketika mereka berada di ruang publik, tepatnya ruangan BK DPRD Riau.