Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Klarifikasi Kemenag Terkait Tudingan Menag Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Klarifikasi Kemenag Terkait Tudingan Menag Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing
Nasional

Klarifikasi Kemenag Terkait Tudingan Menag Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing

Iqbal
Iqbal Published 24 Feb 2022, 10:45
Share
3 Min Read
menag lagi
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: ist
SHARE

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan,” tegasnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aturan azan, kemenag, Menag, menag dilaporkan ke polisi, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kmpg Inisiator KMPG Sebut Berita “Permintaan Maaf dan Mendukung AH Capres 2024” sebagai Hoax
Next Article putin afp Putin Perintahkan Militer Rusia Gempur Ukraina Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
piala dunia 2026 korea selatan bangkit balik unggul 2 1 atas ceko jelang akhir laga 12062026 110553
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1

HeadlineNews
‘Indonesia Bangkrut’ Menggema di Bundaran HI, BEM UI Ajak Rakyat Turun ke Jalan Lawan Kebijakan Pemerintah
12 Jun 2026, 13:23
Nasional
KUR Harus Tepat Sasaran, BAKN Lakukan Validasi Data di Sulsel
12 Jun 2026, 10:30
Ekonomi
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
12 Jun 2026, 14:39
Olahraga
Menpora Ajak Kepala Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis: Hiburan Masyarakat, Gerakan Roda Perekonomian
11 Jun 2026, 23:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?