IPOL.ID – Polisi menetapkan pria berinisial RPB (57) telah sebagai tersangka karena ulahnya menodongkan pistol ke arah kuli bangunan.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Polisi menjerat RPB dengan Pasal 335 KUHAP tentang ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara.
“Barang buktinya, satu buah airsoft gun jenis Glock 17 warna hitam yang digunakan Tersangka berisi peluru 20 butir,” papar Zulpan
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan seorang pria berbaju kuning menodongkan pistol kepada kuli bangunan.
Pria itu terdengar mengeluhkan sesuatu berkaitan dengan pengerjaan rumah.
Ditodong senjata apai, kuli bangunan gemetaran dan mengangkat tangan.