Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ada pun kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai kurang lebih sebesar Rp2,3 triliun.
Namun, tersangka Miryam S Haryani tengah menjalani hukuman terkait perkara lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan, Paulus Tanos sampai kini belum diseret ke meja hijau karena diduga masih berada di Singapura. (ydh)