IPOL.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menyegel tiga bar di wilayah Jakarta Selatan, Kamis (3/2) dini hari. Ketiga bar bakal disanksi penutupan sementara 1×24 jam sampai 7×24 jam, pencabutan izin usaha sementara, dan pencabutan izin usaha.
Ketiga bar itu tertangkap basah beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Tiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati dan Dronk di Jalan Kemang Raya, kami segel dan pasang garis polisi,” papar Dir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Dronk pada wartawan, Kamis (3/2).
Namun, saat melakukan pengecekan bar yang disegel tersebut, salah satu bar yakni CODE in W Home Senopati sudah kembali beroperasi. Sementara waktu masih menunjukkan pukul 13.30 WIB. Terlihat sekitar lima mobil terparkir di depan bar tersebut. Lalu di pintu masuk terdapat papan bertuliskan “Open”.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasatpol PP Pemkot Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan. “Nanti saya cek, masalah penutupan sementara untuk usaha tersebut,” ujar Ujang.
Disinggung terkait prosedur pencopotan segel dan garis polisi pada tempat usaha yang melanggar PPKM, Ujang menyebutkan, pengenaan sanksi pelanggaran protokol kesehatan ada di Pergub No 3/2021. Pada kasus CODE in W Home Senopati masuk dalam tingkatan penutupan sementara 1 x 24 jam sampai 7 x 24 jam.
“Tingkatan sanksi yang diberikan seperti teguran tertulis, pembubaran, denda, penutupan sementara 1×24 jam sampai 7×24 jam, pencabutan izin usaha sementara dan pencabutan izin usaha,” tambah dia.
Seperti diketahui, Dirnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengecekan di beberapa tempat hiburan malam. Seperti bar Odin pada pukul 00.20 WIB, CODE in W Home Senopati pada pukul 01.05 WIB dan Dronk pukul 01.50 WIB.
Saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional. Tak hanya itu, ditemukan satu pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati diduga reaktif Covid-19. “Satu orang yang reaktif Covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi,” ungkap Mukti. (ibl)