Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korupsi Kredit Bank Jateng, Direktur PT Garuda Technology Segera Diadili Di Pengadilan Tipikor Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Korupsi Kredit Bank Jateng, Direktur PT Garuda Technology Segera Diadili Di Pengadilan Tipikor Jakarta
Nasional

Korupsi Kredit Bank Jateng, Direktur PT Garuda Technology Segera Diadili Di Pengadilan Tipikor Jakarta

Timur
Timur Published 17 Feb 2022, 22:35
Share
2 Min Read
satu 2 96
Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi beserta barang bukti (tahap dua) saat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (17/2). Foto: Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI untuk IPOL.ID.
SHARE

Bambang juga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai Sub Kontraktor PT Multijaya Sparindo untuk diajukan kepada Bank Jateng agar dibiayai oleh bank sebesar Rp50 miliar.

“Itu berupa proyek pengadaan suku cadang dan ground support equipment (GSE) untuk Kepolisian perairan dan udara Pondok Cabe Tangerang Selatan,” terang Ashari.

Untuk memuluskan aksinya, Bambang diduga memberikan uang imbalan jasa kepada BM selaku pimpinan cabang Bank Jateng Cabang Jakarta sebanyak tiga kali.

“Masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp 300 juta, dan Rp300 juta dengan tujuan imbalan jasa persetujuan kredit PT Garuda Technology,” paparnya.

Atas perbuatannya, Bambang akhirnya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Garuda Technology
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article anies Anies Dihukum Keruk Kali Mampang
Next Article Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.Dok . Humas Polda Jabar Polda Jabar Musnahkan 50 Bom Sisa Perang Kemerdekaan

TERPOPULER

TERPOPULER
ular
HeadlineJabodetabek

Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?