IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Mochammad Ardian Noervianto.
Ardian ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun 2021.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto),” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).
Alex menjelaskan, Ardian akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 2 Februari 2022 hingga 21 Februari 2022. “MAN ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” jelas Alex.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun 2021.
Ardian ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur, Laode Muhammad Syukur (LMS).