Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU KPK Masih Pikir-pikir soal Vonis Azis Syamsuddin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU KPK Masih Pikir-pikir soal Vonis Azis Syamsuddin
Hukum

Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU KPK Masih Pikir-pikir soal Vonis Azis Syamsuddin

Iqbal
Iqbal Published 17 Feb 2022, 14:51
Share
1 Min Read
kpk 1
Jaksa KPK masih pikir-pikir atas vonis Azis Syamsuddin. Foto: istimewa
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor karena memvonis mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara.

Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah tahun 2017. “KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (17/2).

Menurut Ali, majelis hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan analisa tuntutan tim Jaksa KPK. “Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan Tim Jaksa,” ucapnya.

Kendati demikian, KPK menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis ringan oleh majelis hakim. “Setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud,” kata pria berlatar belakang jaksa itu.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Temukan Uang Rp95 Juta, Diduga Terkait Pemerasan
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
Geledah Kediaman Bupati Tulungagung, KPK Temukan Sejumlah Bukti Dugaan Pemerasan OPD

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin telah divonis tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di KPK.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, partai golkar, pengadilan tipikor, vonis azis syamsuddin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Harper MT Haryono Sambut Valentine, Harper MT Haryono Hadirkan Dinner Romantis Spesial
Next Article Sirkuit Mandalika AP Top Speed di Atas Target, Sirkuit Mandalika Resmi Penuhi Kualifikasi Dunia

TERPOPULER

TERPOPULER
Eliano Reijnders
Olahraga

Persib Hadapi Dewa United, Eliano Reijnders Pantau Ivar Jenner

Headline
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
18 Apr 2026, 16:51
Headline
JK ke Termul: Jokowi Jadi Presiden karena Saya
18 Apr 2026, 19:13
Nasional
Mendagri Tito Dampingi Presiden pada Kursus Pemantapan Kepemimpinan Ketua DPRD Seluruh Indonesia
18 Apr 2026, 20:48
Nasional
FPRMI Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN
18 Apr 2026, 18:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?