IPOL.ID – Pelarian pelaku pencabulan berinisial S, 43, licin seperti belut. Pelaku bersembunyi dan selalu berpindah-pindah di Daerah Sukabumi, Jawa Barat. Hingga akhirnya terhenti saat jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, membekuk S.
“Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menangkap pelaku kasus pencabulan yakni S, 43 tahun. Statusnya kini tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2).
Kabid menjelaskan, waktu kejadian kasus pencabulan itu sendiri terjadi pada Senin (16/8/2021) pukul 09.30 WIB di TPU Bacang, Jalan Pejaten Barat 2, Pasar Minggu. Korbannya laki-laki ada dua berinisial DAF, 7, dan A, 8.
“Kronologisnya berawal pada hari Senin (16/2) pukul 09.30 WIB bertempat di TKP, pelaku S mengajak main korbannya dan langsung menarik tangan korban diajak ke pemakaman. Disana pelaku menurunkan celana korban hingga dilakukan perbuatan pencabulan itu,” ungkap Zulpan.