Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Licin Seperti Belut, Pelarian Pelaku Pencabulan Akhirnya Ditangkap Polisi di Sukabumi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Licin Seperti Belut, Pelarian Pelaku Pencabulan Akhirnya Ditangkap Polisi di Sukabumi
Jakarta Raya

Licin Seperti Belut, Pelarian Pelaku Pencabulan Akhirnya Ditangkap Polisi di Sukabumi

Timur
Timur Published 15 Feb 2022, 18:34
Share
2 Min Read
satu 2 68
Mengenakan baju tahanan, tersangka kasus pencabulan berinisial S, 43 tahun, dibekuk polisi di Daerah Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (15/2). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Atas laporan keluarga kedua korban maka penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan tindak lanjut pemeriksaan dan penangkapan terhadap tersangka.

Lalu kenapa dari bulan Agustus baru ditangkap sekarang? Kabid menambahkan, karena setelah melakukan kejahatan seksual itu, tersangka S selalu berpindah-pindah tempat diantaranya ke beberapa daerah di Sukabumi, Jawa Barat, dan sekitarnya.

Dalam kasusnya, sambung Zulpan, beberapa saksi sudah diperiksa sebagai saksi pelapor yakni SAM. “Kemudian ada beberapa orang lain yang juga merupakan keluarga daripada korban dalam hal ini”.

Barang bukti yang diamankan diantaranya kaos  korban, hasil psikologi TP2TP2A, dan hasil visum.

Baca Juga

Melalui gelat kangen, RSC-WSC terus mengajal dan mengedukasi masyarakat untuk waspada bahaya love scammer. Foto: Dok RSC-WSC
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
Polsek Muara Baru Tangkap Pengintip Wanita Sedang Mandi di Toilet Umum
Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Kapolda Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kini S telah ditetapkan sebagai tersangka, dipersangkakan Pasal 76 e junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Di pidana paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Tersangka dipersangkakan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tutup kabid. (ibl)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kriminal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 67 ‘Koboi’ Pondok Indah yang Todongkan Senjata Api ke Kuli Bangunan Jadi Tersangka
Next Article Screenshot 2 Khalid Basalamah Minta Maaf soal Heboh Ceramah Musnahkan Wayang

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Nusantara

Layanan SIM Keliling Digelar di Kota Bandung, Sabtu 30 Mei 2026

Nusantara
Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru PT Kristalin Ekalestari
30 May 2026, 09:14
Jakarta Raya
Isak Tangis Warnai Perpisahan Wali Kota Jaksel Muhamad Anwar
29 May 2026, 23:01
Ekonomi
Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Operasikan Money Changer di Lokasi Strategis
30 May 2026, 10:21
NewsPolitik
Revisi UU Hak Cipta Mendesak Dilakukan, Antisipasi Perkembangan AI Dua Tahun Terakhir
30 May 2026, 10:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?