IPOL.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti keputusan pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Diketahui, Polri melimpahkan penyidikan dan kasusnya ke Kejaksaan Agung.
Dalam podcast resmi Mahfud MD Official yang tayang pada Ahad (12/07/2026), ia menerangkan bahwa langkah tersebut memunculkan persoalan dari perspektif hukum acara pidana. Pasalnya kasus yang telah memasuki tahap penyidikan semestinya diproses secara konsisten oleh institusi yang menanganinya sejak awal.
Mahfud menilai, secara substansi penyidikan yang telah dilakukan Polri seharusnya dapat dilanjutkan hingga proses penuntutan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa prinsip kepastian hukum dan independensi penegakan hukum harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Menurut saya kabar baik karena polisi berani menangani kasus ini. Tetapi ketika kemudian dilimpahkan, itu menimbulkan persoalan yang perlu dijelaskan secara hukum,” kata Mahfud dalam tayangan Kompas TV yang dikutip Senin (13/7).
